Polres Sorong Tangkap Empat Tersangka Narkotika dalam Operasi Pekat

Hukum161 Dilihat

Sorong, (Oikonews)- Kepolisian Resor (Polres) Sorong menangkap empat orang tersangka kasus narkoba dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum operasional Polres Kabupaten Sorong.

Dalam keterangan pers, Kepala Polres (Kapolres) Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru menjelaskan empat orang tersangka kasus narkoba terjaring dalam operasi pekat yang dilaksanakan Polres Sorong selama ini.

“Tiga tersangka masing-masing berinisial KD, SY dan DZ dengan jumlah narkotika berbeda satu sama lain. Ketiga tersangka merupakan satu rangkaian pengembangan penyidikan kasus narkoba,” jelas Kapolres kepada wartawan di Mapolres, Kamis(6/4).

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka . Bahwa penangkapan berawal dari informasi yang menunjukan adanya penjualan narkotika jenis ganja pada 24 Maret 2023.

“Dari informasi yang  didapat anggota kita langsung bergerak dan berhasil menangkap KD dengan barang bukti sebanyak 37 paket kertas putih berukuran kecil yang diduga narkotika jenis ganja,” beber Kapolres.

Dikatakan bahwa dari hasil tersebut tim melakukan pengembangan lanjutan sehingga pada Sabtu 25 Maret 2023, tim menangkap tersangka berinisial SY dengan barang bukti berupa dua plastik bening ukuran sedang dan satu plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Pada hari yang sama, lanjut Kapolres, tim kembali menangkap tersangka lain berinisial DZ dengan barang bukti berupa satu plastik berukuran besar, satu bungkus kertas putih berukuran kecil, satu plastik bening berukuran sedang dan tiga plastik bening berukuran besar yang diduga narkotika jenis ganja.

Ia lantas menyebut total barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka yaitu sebanyak 651,91 gram narkotika jenis ganja. Selain ketiga tersangka tersebut polisi meringkus satu tersangka lagi berinisial APU .

Menurut Kapolres tersangka APU ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. ” Tim kita juga menangkap satu tersangka lain berinisial APU dengan barang bukti sebesar 22,57 gram narkotika jenis ganja. Sehingga selama operasi pekat ini, tim berhasil menangkap empat orang tersangka,” sebut dia.

Ditanyai soal pasal Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, Kapolres menyebut pasal 114 ayat 1, junto pasal 112 ayat 1, junto pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar atau paling banyak 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *