Pemprov PBD Terima Sertifikat Tanah dan Bangunan Stadion Wombik dari Pemkab Sorong

Papua Barat Daya235 Dilihat

Sorong(Oikonews)-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) resmi terima sertifikat tanah dan bangunan Stadion Wombik seluas 55 hektar dari Pemerintah Kabupaten Sorong guna pembangunan pusat perkantoran Pemprov PBD. Penyerahan berlangsung di Ruang Pertemuan Kediaman Bupati Sorong, Rabu (12/7/2023).

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad usai penandatangan berita acara penyerahan aset, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Sorong telah mengibahkan tanah seluas 55 hektar yang ditandai dengan penyerahan sertifikat.

“Ini kita sudah komunikasikan selama ini dengan Pemerintah Kabupaten Sorong dan hari ini resmi kita terima serttifikat tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Sorong,” jelas Muhammad Musa’ad.

Penandatanganan berita acara serah terima  aset oleh Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Pj Gubernur Papua Barat Daya.Foto: Oikonews/Yosep Bifel
Penandatanganan berita acara serah terima aset oleh Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Pj Gubernur Papua Barat Daya.Foto: Oikonews/Yosep 

Musa’ad menilai bahwa proses penyerahan aset ini merupakan satu upaya yang taat asas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut Musa’ad, penyerahan aset ini menunjukan bahwa status tanah pembangunan pusat perkantoran Provinsi Papua Barat Daya sudah tidak bermasalah.

“Jadi antara pemerintah provinsi dan Kabupaten Sorong sudah sepakat menjadikan lokasi Stadion Wombik itu sebagai pusat pembangunan perkantoran,” kata dia.

Dampak dari penyerahan aset tanah itu, sebut dia, Pemerintah provinsi akan membangun satu sport center di Kabupaten Sorong dengan beban biaya dari provinsi.

“Karena pemerintah kabupaten sudah hibahkan tanah, maka kita juga akan bangun sport center di Kabupaten Sorong pada 2024,” beber Musa’ad.

Upaya lain untuk mendukung pembangunan pusat perkantoran itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya pun tengah mengusulkan ke Kemendagri untuk mengubah dan merevisi Permendagri Nomor 87 tentang tapal batas antara Kota Sorong dengan Pemerintah Kabupaten Sorong.

Posisi letak Stadion Wombik berada tepat di wilayah Kabupaten Sorong, sehingga sesuai Undang-undang Nomor 29 bahwa pusat pemerintahan berada di Kota Sorong, maka harus ada perubahan Permendagri untuk memastikan bahwa wilayah itu termasuk di dalam wilayah Kota Sorong.

“Sehingga ibu kota yang dimaksudkan itu benar-benar kita konsisten,” beber Musa’ad.

Dia pun memastika bahwa dengan adanya kejelasan status tanah dan upaya perubahan tapal batas, maka proses pembangunan pusat perkantoran dimulai dari peletakkan batu pertama nanti sampai proses lanjutan akan berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *