Pemprov PBD Gelar FGD Perkuat Pemahaman Masyarakat Tentang Nilai Ekonomi Karbon

Nasional220 Dilihat

Sorong (OikoNews)-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggelar Focus Group Discussion  terkait hasil kajian ekonomi karbon sektor kehutanan. FGD berlangsung di Hotel Aston Sorong, Rabu (29/11).

Focus group discussion  disingkat FGD adalah sebuah metode riset kualitatif yang paling terkenal selain metode wawancara. FGD digunakan sebagai diskusi terfokus dalam membahas masalah tertentu, namun dalam suasana informal dan santai.

 

Pj Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian
Pj Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian

Dalam FGD ini Pemprov PBD memperkuat pemahaman masyarakat dan stakholder tentang nilai ekonomi karbon guna mendukung pemanfaatan karbon menjadi bernilai ekonomi di wilayah provinsi tersebut.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Edison Siagian  mengatakan  wilayah Papua Barat Daya memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.

“Agar kita bisa mengerti itu maka kita lakukan forum group discussion (FGD), karena belum semua masyarakat dan pemerintah paham benar soal pemanfaatan ekonomi karbon,” terang Edison.

Kata dia, daerah Papua Barat Daya  dijadikan sebagai potensi untuk bertransaksi ekonomi karbon.

“Oleh sebab itu  kita harus mengerti supaya kita jangan dibohongin, kira-kira begitu kata kasarnya,” kata Pj Sekda Papua Barat Daya.

Sekda bilang bagaimana pun memanfaatkan perdaganganan karbon atau pun hal-hal yang berhubungan dengan karbon, dibutuhkan sebuah pemahaman yang baik dan benar sehingga manfaat yang diperoleh pun seimbang dengan potensi yang ada di Papua Barat Daya.

“Karena upaya pemanfaatan nilai ekonomi karbon akan mengarah kepada kesejahteraan masyarakat, itulah yang mendasari sehingga sebelum mengarah ke sana kita perlu perkuat pemahaman dulu,”katanya.

Dia mengakui bahwa sudah banyak investor yang telah menawarkan diri untuk berinvestasi pada potensi karbon yang ada di Papua Barat Daya, tapi pemerintah dan masyarakat belum siap membuka diri.

“Oleh sebab itu kita belajar dulu supaya jangan terlambat,” ucap Sekda.

Sementara Kapala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu menjelaskan potensi karbon di Papua Barat Daya cukup besar dan semua investor karbon tengah melirik potensi pada jasa-jasa lingkungan di bidang kehutanan untuk berinvestasi di wilayah  ini.

Kepala Dinas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST.,M.Si

Kata Kelly, banyak regulasi pun telah dibuat yang didalamnya menerangkan soal pemanfaatan karbon pada kawasan hutan konservasi, kawasan produksi, hutan lindung.

Artinya , jelas Kelly, peluang bisnis karbon itu ada tetapi  kita harus mengerti tentang mekanismenya baik dari pemerintah maupun masyarakat. “Harus paham tentang cara mainnya,” ucap Julian Kelly Kambu.

Kadis Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya itu menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Econusa yang telah memfasilitasi dan menghadirkan pembicara pakar untuk membuka wawasan masyarakat dan pemerintah tentang nilai ekonomi karbon.

“Potensi nilai ekonomi karbon ada, tetapi masyarakat dan pemerintah harus tahu soal nilai manfaatnya bagi kota di provinsi ini,” kata Kelly Kambu.

“Jadi, ketika masyarakat dan pemerintah sudah paham peluang, manfaat dan cara dari nilai ekonomi karbon maka keuntungan yang diperoleh pun sangat besar pula,” Kelly melanjutkan.

Katanya lagi, Permen LHK nomor 7 dan 8 tahun 2023, telah mengatur tentang pemanfaatan karbon pada kawasan yang terdiri dari kawasan lindung, kawasan produki terbatas, produksi, sehingga misalnya separu kawasan hutan di Kabupaten Raja Ampat adalah kawasan konservasi maka di dalamnya terdapat nilai ekonomi karbon.

“Kawasan hutan di Papua Barat Daya sebesar 4 juta hektar, potensi nilai ekonomi karbonnya cukup besar, kita harus siapkan diri untuk melihat peluang itu,” imbuh Kadis Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu, ST.M.,Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *