Bawaslu PBD Segera Tertibkan APK yang Dipasang di Tempat Terlarang

Berita488 Dilihat

Sorong (OikoNews)- Bawaslu Papua Barat Daya segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang tidak ďitentukan. APK berupa baliho , umbul-umbul dan lainnya telah dipasang pada tempat yang dilarang Bawaslu oleh calon- calon legislatif.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farly Sampe Toding menyayangkan kondisi tersebut.

“Terdapat calon-calon legislatif maupun peserta Pemilu yang tidak memperhatikan surat himbauan yang telah disampaikan ulang-ulang oleh kami Bawaslu Papua Barat Daya,” kata Farly melalui pesan WhatsApp kepada awak media di Sorong, Selasa (12/12).

Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farly
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farly Sampe Toding

Dikatakan Farly  bahwa pada beberapa kali pertemuan,  Bawaslu telah menyampaikan ulang-ulang mengenai tempat yang dilarang untuk memasang APK.

“Dalam beberapa kali pertemuan Bawaslu sudah sampaikan ulang- ulang terhadap umbul-umbul dalam Kampanye dalam pertemuan terbatas, tatap muka, dan iklan di media Sosial mulai tanggal 28 November  2023 hingga 10 Februari 2024,” tulis Farly.

Ia pun menyebut tempat -tempat yang dilarang  yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

“Kami akan menindak dengan tegas semua pelanggaran APK yang bertebaran di Provinsi Papua Barat Daya,” tegasnya.

Untuk penertiban APK ini Bawaslu akan  berkordinasi dengan Satpol PP Papua Barat Daya. “Besok (Rabu 13/12) kami mulai tertibkan semua baliho atau APK,” katanya.

Karena itu Ketua Bawaslu PBD ini meminta kepada peserta Pemilu dan Caleg memperhatikan larangan rambu-rambu dalam kampanye.

“Jangan pernah main-main dengan larangan kampanye yang diatur dalam dalam UU,” pungkas Farly Sampe Toding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *