Serikat Buruh PBD Komitmen Tidak Melakukan Aksi Pada 1 Mei 2024

Serikat buruh di wilayah Papua Barat Daya sepakat dan berkomitmen untuk tidak melakukan aksi pada 1 Mei sebagai hari libur untuk menghormati perjuangan dan kontribusi pekerja dalam memperoleh hak-hak mereka di lingkungan kerja tetapi lebih memilih menyampaikan aspirasi kepada pemerintah melalui surat.

Ketua Koordinator Wilayah Konvederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Louis Dumatubun, menjelaskan jelang 1 Mei 2024 pihaknya akan melakukan upaya-upaya konkret untuk memperjuangkan hak kesejahteraan para buruh melalui surat resmi kepada pihak yang berwenang.

“Besok 1 Mei, kami tidak melakukan demo damai, tetapi aspirasi tentang perjuangan hak-hak buruh itu akan kami sampaikan melalui surat resmi,” kata Louis Dumatubun di Kota Sorong, Selasa (30/4).

Berkaitan dengan itu, dirinya pun telah menyampaikan hal serupa kepada seluruh dewan pimpinan cabang (DPC) bahwa aspirasi itu hanya bisa dilakukan melalui surat resmi.

“Tidak boleh melalui demo, itu pesan saya kepada mereka,” ujarnya.

Jika nantinya ada anggota atau pengurus KSBSI yang terlibat aktif melakukan aksi demo lewat aliansi yang mengatasnamakan serikat buruh, dia tegas mengatakan bahwa itu bukan atas nama organisasi melainkan pribadi.

“Jadi saya sekali lagi tekankan bahwa kami tidak melakukan aksi yang berkaitan dengan 1 Mei,” tegasnya.

Memperkuat komitmen KSBSI, pihaknya pun telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor K.38.07/KORWIL (K) SBSI/PBD/IV/2024 tentang pemberitahuan tidak ada demo atau unjuk rasa yang ditujukan kepada Polda Papua Barat, Dandrem 181/PVT, Polresta Sorong Kota dan Polres Sorong.

Koordinator Wilayah KSBSI Papua Barat, Hans Worumi menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya membatasi ruang untuk melakukan aksi dan lebih fokus kepada penyampaian aspirasi kepada pemerintah dalam bentuk surat resmi.

Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi perhatian, pertama  membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit provinsi.

“Kedua terkait dengan Kepaniteraan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Jika provinsi sudah ada berarti PHI juga sudah harus ada, supaya hal-hal yang berkaitan dengan kasus buruh bisa diakomodasi secara baik dan maksimal,” ujarnya.

Kemudian hal ketiga adalah tentang upah minimum provinsi (UMP). Bahwa UMP ini mengacu pada BPS nasional sehingga pihaknya di daerah tidak bisa menetapkan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

“Dan sekarang ini tidak ada survei KHL, ini merupakan sebuah dampak yang sangat mempengaruhi pendapatan buruh. Karena, jika berbicara soal sektor telah dihapus, yang ada sekarang adalah upah minimum regional (UMR),” ungkap dia.

Berkaitan dengan itu, pihaknya berharap adanya kebijakan pemerintah untuk memperhatikan hak-hak para buruh supaya mereka pun bisa mendapatkan kelayakan kesejahteraan yang lebih optimal.

Dia mengusulkan agar adanya kesepakatan antara serikat dengan pemerintah untuk menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Itu yang terjadi di Jakarta, kenapa Jakarta lebih tinggi karena menggunakan UMK dan tidak mengacu kepada UMP, UMK itu minimal lebih tinggi dari UMP,” ujarnya.

Hal ini dimaksudkan supaya setiap daerah bisa menetukan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia Provinsi Papua Barat Daya, Salimnur mengatakan pentingnya diadakan survei KHL untuk melihat dan mengetahui kebutuhan seorang pekerja dalam sebulan.

“Ini artinya supaya diketahui secara persis uang pemenuhan kebutuhan pekerja dalam sebulan ketika diakumukasikan dapat sekian. Tapi kalau kita menggunakan rumus perhitungan upah yang telah ditetapkan di dalam peraturan pemerintah nomor 51, jelas kita tidak bisa hidup,” ungkapnya.

Dia membandingkan kenaikan upah TNI/Polri mengalami kenaikan 10 persen, sementara pekerja lepas hanya naik 2,5 persen. “Ini sangat jauh perbedaannya,” kata dia.

Upaya lain yang akan dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja adalah melakukan sosialisasi tentang struktur dan skala upah di setiap perusahaan supaya memperhatikan tunjangan-tunjangan setiap karyawan sesuai dengan jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *