Fopera: Ketua KPU Papua Barat Daya Harus Orang Asli Papua

Nasional638 Dilihat

Sorong(Oikonews)- Forum Pengawal Perjuangan Rakyat(Fopera) Papua Barat Daya meminta kepada KPU RI agar mengangkat dan menetapkan Ketua KPU Papua Barat Daya dari Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana telah diatur dan diamanatkan dalam Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya Yanto Ijie, Senin(22/05/2023).

Selaku orang asli Papua dari Provinsi Papua Barat Daya dan ketua umum Fopera, Yanto Ijie mengapresiasi Panitia seleksi KPU Papua Barat Daya dan KPU RI yang telah menetapkan lima Anggota  KPU Papua Barat Daya periode 2023-2028.

“Kami mengapresiasi karena Pansel maupun KPU RI telah mengakomodir harapan dan aspirasi dari seluruh rakyat Papua di Provinsi Papua Barat Daya yang mana dari kelima komisioner KPU Papua Barat Daya yang ditetapkan, 70 persen orang asli Papua dan 30 persen non Papua,”ungkap ketua Fopera Yanto Ijie.

Artinya, kata dia, dengan penetapan 70 : 30 persen KPU RI sebagai lembaga yang konsisten menjaga harkat dan martabat orang asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya.

“Sesungguhnya tahapan-tahapan yang telah dilakukan sampai dengan penetapan ini adalah kerja kerja yang sangat bagus, kerja yang profesional,” akui  Yanto.

Lebih lanjut Ketua Fopera Papua Barat Daya ini meminta agar dari kelima komisioner KPU Papua Barat Daya ini, Ketua KPU diangkat dan ditetapkan dari Orang Asli Papua.

“Ruang-ruang ini harus diberikan kepada orang asli Papua untuk menjadi tuan dan nyonya di tanahnya sendiri,” pinta dia.

Sesungguhnya, sebut Yanto, kehadiran Provinsi Papua Barat Daya diperjuangkan dengan amanat pasal 76 UU Otsus. Dimana dalam pasal 76 ayat 4 menyebutkan bahwa pemekaran provinsi harus memberikan ruang secara aktif kepada orang asli Papua di bidang politik, pemerintahan, perekonomian, sosial dan budaya.

” Ini harus memberikan dampak bagi orang asli Papua. Dengan hadirnya kelembagaan KPU di Provinsi Papua Barat Daya, maka kami menghendaki Ketua KPU harus orang asli Papua,” kata Yanto Ijie yang juga adalah salah satu tim pemekaran Papua Barat Daya.

Dikatakannya,  Ketua KPU Papua Barat Daya harus diberikan kepada orang asli Papua,  agar memimpin daerahnya sendiri, dan dapat berkarya memberikan pikiran bagi bangsa dan negara untuk kepentingan penyelenggaraan pemilu di Provinsi Papua Barat Daya.

” Kerja kerja KPU ke depan juga  kolektif kolegial artinya bahwa tidak harus orang yang punya pengalaman yang harus menjadi ketua KPU.

Sehingga kami berharap kepada seluruh pemangku kepentingan terutama KPU RI agar memperhatikan kearifan-kearifan lokal di Tanah Papua khususnya di Papua Barat Daya, dalam rangka kita bersama-sama menjaga dan mewujudkan terlaksananya Otsus di Provinsi Papua Barat Daya.

Sekali lagi, ruang-ruang ini harus diberikan kepada orang asli Papua, sehingga orang Papua merasa bagian tak terpisahkan dari NKRI,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar