Fopera PBD Dukung Rekomendasi Bawaslu Maybrat dengan Sejumlah Syarat

Berita, Nasional538 Dilihat

SORONG,PBD (OikoNews)-Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mendukung Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor : 013/PM.06/K.PBD.05/02/2024, perihal rekomendasi perhitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang.

Sesuai siaran pers Fopera PBD yang diterima media ini, Selasa (27/02), Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya, Yanto Ijie menyatakan Fopera Provinsi Papua Barat Daya mendukung rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat tersebut. Berkenaan dengan itu, Fopera PBD meminta KPU Kabupaten Maybrat  wajib hukum melaksanakan rekomendasi  Bawaslu Kabupaten Maybrat sesuai  perintah undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilu.

“Pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 462, menegaskan KPU sampai pada tingkat Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan dibacakan,” jelas Yanto Ijie dalam siaran persnya, Selasa.

Lanjutnya bahwa, merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Fopera Papua Barat Daya mendukung pelaksanaan perhitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang pada jenjang pemilu di kabupaten Maybrat sesuai rekomendasi Bawaslu kabupaten Maybrat dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Bawaslu Kabupaten  Maybrat harus mengidentifikasi dan memperlihatkan bukti secara transparan 268 TPS yang melakukan pelanggaran sesuai surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor : 013/PM.06/K.PBD.05/02/2024.
  2. Fopera Provinsi Papua Barat Daya meminta Bawaslu Papua Barat Daya melakukan koreksi terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat sesuai ketentuan pasal 99  UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
  3. Fopera Provinsi Papua Barat Daya mendesak dan meminta kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya melakukan supervisi terhadap laporan Bawaslu Kabupaten Maybrat dengan memperlihatkan setiap bukti kejahatan di masing-masing  268 TPS di kabupaten Maybrat, secara transparan sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat.

Fopera Papua Barat Daya juga meminta Bawaslu Kabupaten Maybrat dalam mengeluarkan rekomendasi harus bersikap netral, tidak diskriminatif  serta tidak berpihak pada kepentingan jenjang pemilu tertentu. “Oleh karenanya, apabila Bawaslu Maybrat tidak bisa melampirkan bukti pelanggaran pemilu pada jenjang pemilu sebagaimana rekomendasi Bawaslu Maybrat, maka Kami Fopera Papua Barat Daya berkeberatan untuk dilakukan perhitungan suara ulang dan rekapitulasi suara ulang pada 268 TPS, tetapi Fopera Papua Barat Daya menyarankan perhitungan suara ulang hanya dilakukan pada TPS yang bermasalah sesuai bukti pelanggaran. Dan bukan keseluruhan TPS sebagaimana rekomendasi Bawaslu Maybrat,”demikian siaran pers Fopera Papua Barat Daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *