Fopera PBD : Surat KPU RI Sudah Lampaui Kewenangan, Jika Tidak Dibatalkan OAP Konsolidasi Turun Jalan

Berita, Nasional708 Dilihat

Jika KPU Provinsi Papua Barat Daya tetap mengacu pada point 10 surat  KPU RI Nomor 17.18/PL.02.2.5D/05/2024 yang di terbitkan tanggal 26 Agustus 2024, kami OAP akan konsolidasi seluruh kekuatan masyarakat adat asli Papua mogok massal dan turun jalan duduki MRP dan KPU Papua Barat Daya, harga diri kami orang asli Papua diatas segala-galannya, semua pihak harus menghormati dan menghargai NKRI memberikan Otonomi Khusus kepada Orang asli Papua,”tegas Ketum Fopera PBD Yanto Ijie.

Sorong, PBD (OikoNews)-Ketua Umum Forum Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Yanto Amus Ijie menilai KPU RI telah melampaui kewenangan menafsirkan putusan MK No 29 Tahun 2011, sebagaimana tertuang dalam Point 10 surat KPU RI Nomor Nomor 17.18/PL.02.2.5D/05/2024 yang di terbitkan tanggal 26 Agustus 2024.

Yakni dalam hal pertimbangan dan persetujuan MRP menyatakan calon tidak memenuhi persyaratan Orang asli Papua, KPU RI menyatakan persyaratan orang asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan/atau pengakuan suku asli Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama calon dengan memedomani Putusan MK nomor 29/PUU-IX/2011.

“Terkesan KPU ini super power bisa menganulir putusan MRP, dalam putusan MK Nomor 29 Tahun 2011 tidak ada satupun pertimbangan majelis Hakim MK, bahkan dalam petitum/keputusan tidak menyebutkan KPU RI dapat merubah putusan MRP dan juga dalam UU Otsus bahkan PP 54 tidak ada perintah kewenangan KPU merubah Putusan Majelis Rakyat Papua,”tegas  Yanto Ijie dalam konferensi pers di Sorong, Sabtu (31/8).

Dia menegaskan, MRP memiliki kewenangan absolut memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang keaslian orang asli Papua calon Gubernur dan Wakil Gubernur di wilayah provinsi Papua dan keputusan MRP tidak bisa dibatalkan atau dirubah oleh lembaga manapun kecuali melalui putusan pengadilan.

“Jika ada calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang merasa dirugikan atas keputusan MRP tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Orang asli Papua silahkan tempuh jalur Hukum.
Harus dipahami bahwa Keputusan MRP tentang keaslian orang asli Papua bukan merupakan pelanggaran pemilu sehingga KPU dapat merubah putusan Majelis Rakyat Papua, KPU mempunyai tugas hanya menetapkan calon yang sudah diputuskan MRP tanpa harus melakukan pengujian dan penelitian putusan MRP. Kami tegaskan bahwa keputusan MRP sesuai kewenangan pasal 20 UU Otsus Papua bersifat final dan hukumnya wajib dilaksanakan,” tukasnya.

“Kami mendesak segera menarik point 10 dalam surat KPU RI Nomor 17.18/PL.02.2.5D/05/2024 yang di terbitkan tanggal 26 Agustus 2024, surat tersebut sarat kepentingan. Kami menduga surat KPU RI ada pesan sponsor untuk melegalkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui mekanisme pengakuan yang prosesnya tidak sesuai prosedur mekanisme adat yang benar dan juga dampaknnya melemahkan kewenangan MRP yang diatur dalam pasal 20 UU Otsus Papua,”tandas dia.

Dia mengingatkan bahwa Surat KPU RI ini juga dapat membuat kegaduhan di daerah dan menciptakan kantibmas di Papua kurang kondusif.

“Mari kita konsisten laksanakan amanat UU Otsus di Papua dan menciptakan Tanah Papua aman dan damai terlebih khusus Provinsi Papua Barat Daya.
KPU RI jangan ikut mencampuri urusan kewenangan dan urusan Lembaga lain, MRP merupakan lembaga negara resmi yang diatur dalam UU Otsus Papua dan PP 54 tentang Majelis Rakyat Papua,”imbuhnya.

Yanto melanjutkan; “Jika KPU Provinsi Papua Barat Daya tetap mengacu pada point 10  surat KPU RI Nomor 17.18/PL.02.2.5D/05/2024 yang di terbitkan tanggal 26 Agustus 2024, kami OAP akan konsolidasi seluruh kekuatan masyarakat adat asli Papua mogok massal dan turun jalan duduki MRP dan KPU Papua Barat Daya, harga diri kami orang asli Papua diatas segala-galannya, semua pihak harus menghormati dan menghargai NKRI memberikan Otonomi Khusus kepada Orang asli Papua,”tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *