Sorong (OikoNews)-Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong dan pimpinan partai politik membahas sejumlah hal terkait pelaksanaan kampanye pemilu 2024. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Darefan Kota Sorong, Papua Barat Daya , Jumat (24/11) sore.
Kepada awak media , Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacuh pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang pemilihan umum(Pemilu).
Kemudian peraturan KPU nomor 18 tahun 2023 tentang kampanye dan dana kampanye pemilihan umum serta petunjuk teknis 1621.
Menurut Balthasar Berth Kambuaya, rapat koordinasi dengan pimpinan partai politik ini terkait dengan persiapan kampanye dan penggunaan dana kampanye .
“Rakor ini memang harus kita laksanakan berhubungan dengan jadwal dan waktu secara tahapan nasional yaitu bahwa tanggal 28 November 2003 adalah jadwal dimulainya tahapan kampanye secara nasional . Oleh karenanya kami mengumpulkan 18 partai politik yang ada di kota Sorong guna menyampaikan kegiatan terkait petunjuk teknis dengan tahapan kampanye,” jelas ketua KPU Kota Sorong itu.
Dikatakan, dalam rapat tersebut pihaknya juga memperkenalkan aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi kampanye dan Dana Kampanye) kepada partai politik peserta pemilu 2024.
Selain itu, terkait jadwal dan tahapan kampanye dimana rencananya akan dilakukan deklarasi kampanye damai pada 27 November 2023 secara nasional oleh KPU RI tetapi belum bisa dilakukan karena satu dan lain hal.
“Berhubung ada instruksi atau surat yang penyampaian secara hierarki kepada kami kambupaten kota sehingga deklarasi kampanye damai seyogianya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini , namun belum bisa sehingga kami masih menunggu surat ataupun keputusan penyampaian secara berjenjang kepada kami di KPU Kabupaten Kota,” beber Kambuaya.
Ia pun menyebut dalam rakor sudah disampaikan kepada 18 parpol yang hadiri rapat kecuali Partai PSI dan Partai Umat karena tidak hadir dalam rapat tersebut. Namun kata Berth Kambuaya kedua partai akan dikirimi surat pemberitahuan mengenai rapat koordinasi tersebut.
Disinggung soal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) , ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya menyebut zona pemasangan APK di Kota Sorong agak berbeda dengan Kabupaten lain di Provinsi Papua Barat Daya .
Disebutkan bahwa zonasi pemasangan APK yang dikeluarkan KPU Kota Sorong adalah 160 titik yang tersebar di 4 Dapil Kota Sorong .
“Titik-titik pemasangan APK telah kita sepakati bersama-sama. Hampir seluruh wilayah sudut kota Sorong kami tetapkan sebagai titik pemasangan APK. Jadi tidak dibatasi semua distrik yang ada ruang-ruang publik, tetapi kami masuk semua,” pungkasnya.