Kuasa Hukum JOIN Nilai Putusan KPU PBD Berpotensi Merugikan Paslon Lain

Sorong PBD (OikoNews)-Tim pemenangan dan kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Yoppie Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje (JOIN) menilai putusan KPU PBD untuk mengakomodir calon Abdul Faris Umlati sebagai peserta Pilkada berpotensi merugikan pasangan calon lain dan menimbulkan konflik sosial.

Tim Kuasa Hukum pasangan calon JOIN, Yohanis Gerson Bonay menjelaskan ketika KPU PBD tidak mengakomodir dan mengabaikan keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya tentang hasil verifikasi status Abdul Faris Umlati bukan orang asli Papua, maka sangat berpotensi merugikan pasangan calon lain dan melanggar peraturan.

“Kami mempertanyakan netralitas KPU PBD dalam proses Pilkada di Papua Barat Daya ini,” jelas dia di Cafe Marina Kota Sorong, Kamis (27/9/2024).

Upaya lanjutan dari Tim Kuasa Hukum JOIN adalah melayangkan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya pada 25 September 2024 atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan KPU PBD karena telah memberikan intervensi terhadap putusan MRP Papua Barat Daya.

“Kita sudah serahkan laporan itu dan diterima Bawaslu PBD sambil kita menunggu petunjuk Bawaslu, kita akan tetap kawal laporan itu,” tegas dia.

Bagi dia, Surat KPU RI Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024 kepada enam provinsi di Tanah Papua, sifatnya hanya berlaku secara internal.

Sebab, surat KPU RI itu bukan UU dan bukan PKPU. Karena MK tidak mencabut kewenangan MRP, dan tidak memberikan ruang dan kewenangan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual sebagaiamana yang telah dilakukan MRP.

Dia menyebutkan bahwa pada pasal 40 PKPU nomor 8 tahun 2004 secara eksplisit menerangkan calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Propinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan , Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan, harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua, Papua Barat, MRP Papua Barat Daya, MRP Papua Pegunungan, MRP Papua Tengah dan MRP Papua Selatan.

“Melalui dasar peraturan PKPU, MRP diberikan ruang dan kewenangan sebagai lembaga untuk turut memberikan persetujuan dan terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah khusus provinsi,” beber dia.

Ketika, kata dia, KPU PBD memberikan keputusan lain dan tidak sesuai hasil verifikasi MRP terhadap keaslian orang asli Papua maka KPU telah bertindak di luar kewenangannya sebagai penyelenggara.

Kuasa Hukum, Jatir Yuda Marau pun ikut memberikan tanggapan soal keberatan terhadap keputusan KPU PBD.

“Kami meminta Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya segera membatalkan SK KPU Papua Barat Daya nomor 78/2024,” pinta dia.

Menurutnya, MRP hanya menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya yang telah dinyatakan memenuhi syarat Orang Asli Papua (OAP) berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh MRP.

“Dari empat calon peserta Pemilu, hanya satu calon yang tidak mendapatkan persetujuan MRP, itu dasar pokok dari permohonan kami,” ucap dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *