Pemprov PBD Gelar Bimtek SDM dan Penerapan Hukum bagi Pelaku Pengadaan Barang Jasa

Sorong, PBD (OikoNews)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya menggelar bimbingan teknis (Bimtek) sumber daya manusia (SDM) dan penerapan hukum kontrak bagi pelaku pengadaan barang dan jasa.  Kegiatan bertempat di Rylich Panorama Hotel Kota Sorong, Senin (19/5), dibuka Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Daya Ahmad Nausrau.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dalam sambutan tertulis yang disampaikan Wagub Ahmad Nausrau mengatakan,  reformasi dibidang Pengadaan Barang dan Jasa  Pemerintah merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan  good governance.

Pengadaan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel menjadi instrumen krusial dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional serta dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” jelasnya.

Hal ini tentu sejalan dengan peraturan Presiden RI nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diterbitkan sebagai respon terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis perkembangan informasi teknologi.

FOTO : OikoNews/Yosep Bifel

Serta perlunya penguatan integritas dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa yang sejalan dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ia menekankan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilaksanakan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Hal ini juga  sejalan dengan prinsip-prinsip yang disampaikan oleh The Founding Father Bung Hatta yang mengatakan bahwa integritas adalah kekayaan terbesar manusia yang tidak ternilai.

“Kutipan ini barangkali menjadi pengingat bagi kita bahwa dalam setiap proses pengadaan, dimana integritas harus menjadi pondasi utama. Jadi bukan semata-mata hanya mematuhi prosedur administratif, tetapi bagaimana menjunjung nilai-nilai moral dan etika dalam proses pengadaan barang dan jasa,” pesan Gubernur.

Menurutnya, Bimtek  sangat penting karena akan membahas hal-hal teknis. Pertama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang Pengadaan Barang dan  Jasa, bagaimana  memperdalam pemahaman terkait dengan aspek hukum kontrak.

Yang kedua,  yaitu bagaimana mendukung implementasi regulasi baru yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

“Sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah bahwa setiap personil yang terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa wajib memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab. Untuk itu, penguatan kapasitas SDM Pengadaan Barang dan Jasa menjadi keniscayaan yang harus kita dorong secara berkesinambungan dan berkelanjutan,”paparnya.

FOTO : OikoNews/Yosep Bifel

Gubernur mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya. “Ada pemateri yang sangat kompeten.Oleh karena itu bila ada hal-hal yang nanti belum dipahami atau perlu penjelasan didalam materi-materi yang disampaikan harus aktif menyampaikan pendapatnya,” imbuh dia.

“Memberikanlah masukan atau bahkan pertanyaan supaya yang belum dipahami atau belum dimengerti bisa dijelaskan secara berkesinambungan, dan tentunya ilmu yang nantinya akan disampaikan diharapkan itu bisa diimplementasikan  di lingkungan kerja masing-masing,”katanya menambahkan.

Sementara Ketua Panitia Bimtek Sumber Daya Manusia dan Penerapan Hukum kontrak bagi pelaku pengadaan barang dan jasa, Sisilia Salamuk mengatakan, kegiatan Bimtek ini dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat Daya.

Peserta Bimtek adalah pimpinan OPD, Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Kota serta para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dikatakan, anggaran Bimtek bersumber dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat Daya.

Sedangkan tujuan dari Bimtek, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada SDM pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadan  Barang. Kemudian Pemberi Materi Bimtek adalah Dr. Hermawan, S.E., M.M. Direktur  Pengembangan Profesi  dan Kelembagaan LKPP RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *