Pernah Tersandung Kasus Hukum Namun Markus Iek Sudah Insaf dan Taat Hukum

Berita467 Dilihat

Sorong(Oikonews)-Salah satu Bakal calon lengislatif (Bacaleg) Papua Barat Daya Markus Iek memantapkan diri untuk maju dalam kompetisi pemilu legislatif (pileg) 2024. Terkait kesiapan pencalonan legislatif (caleg), Markus Iek mengatakan telah mempersiapkan semua berkas pencalonannya untuk diserahkan kepada panitia penjaringan calon legislatif salah satu partai politik di Papua Barat Daya. ” Saya siap maju, berkas sudah siap dan siap diserahkan panitia penjaringan caleg,”ungkapnya saat dihubungi media ini, Selasa (09/05/2023) lalu.

Dalam pengurusan berkas pencalonannya, salah satu persyaratan yang diminta oleh partai politik maupun oleh KPU adalah surat keterangan tidak pernah tersangkut kasus hukum.

Terkait persyaratan ini Markus Iek mengaku pernah mengalaminya pada sembilan tahun silam.

“Pernah terkait kasus hukum pada sembilan tahun silam. Saya sudah jalani semua proses hukum itu , Saya bisa buktikan dengan Surat Lepas nomor: W30.PAS1PK.01.01.01-132 dan Surat Pengakhiran Bimbingan Nomor: W31,PAS.PAS 04-125.PK.01.05.02 Tahun 2015 dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Provinsi Papua Barat Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB-Manokwari,” ungkapnya.

Markus menjelaskan bahwa kasus yang dialami terkait pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017 dimana dibentuk panitia pelantikan dan Markus Iek sebagai Ketua Panitia. Dalam rangka pelantikan tersebut, panitia kemudian meminta dana kepada pemerintah Kota Sorong lalu atas persetujuan DPRD Kota Sorong diberikan Rp 5 miliar.

Kata Markus Iek, dana tersebut dipergunakan untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017 namun dalam perjalanan sebelum diaudit BPK RI sudah dilaporkan ke Polda Papua pada tahun 2014 kemudian diaudit BPK RI .

Setelah diaudit, kata Markus, ada kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lebih, tetapi panitia dan DPRD sudah kembalikan kerugian tersebut namun proses hukum tetap berjalan sehingga Markus Iek yang terlibat sebagai ketua panitia pelantikan ikut divonis pidana 1,3 tahun.

“Karena saya membayar subsider Rp 50 juta sehingga hanya menjalani masa tahanan 11 bulan , yang 4 bulan sisa wajib lapor saja ke Lapas Manokwari”sebut dia.

Setelah menjalani proses hukum ia kemudian dibebaskan dan kembali melaksanakan aktifitasnya sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.

“Setelah saya dinyatakan bebas dengan bukti Surat Lepas dan Surat Pengakhiran Bimbingan Pemasyarakatan, saya kembali dan melaksanakan tugas sebagai PNS di Pemkot,” ungkapnya.

Kata dia, ketika pulang dan berdinas di Pemkot Sorong ia diberikan jabatan sebagai sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Alam Kota Sorong sekaligus merangkap Plt.

” Saya mengembang jabatan tersebut kemudian saya pensiun,” tukasnya.

Pada kesempatan itu Markus Iek menyampaikan kepada publik di Provinsi Papua Barat Daya bahwa dirinya benar- benar bebas atau tidak terkait persoalan hukum apapun dan menjalani kehidupan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat hukum.

“Semua itu terjadi pada sekitaran sembilan atau sepuluh tahun lalu. Semua sudah berlalu saya sudah insaf dan menjalani kehidupan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan taat kepada hukum yang berlaku ,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *