Polisi Rilis Kasus Pembunuhan di Malanu, Korban Awalnya Dikeroyok di Gunung Doser

Berita, Hukum825 Dilihat

SORONG, PBD (OikoNews)- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sorong Timur merilis kasus pembunuhan di komplek Malanu Kota Sorong, Papua Barat Daya pada 4 Mei 2024.

Dalam konfrensi pers di Markas Polresta Sorong Kota, Senin (6/5), Kepala Polresta (Kapolresta) Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan kronologi atau urutan kejadian kasus pengeroyokan  dilakukan dua orang pelaku yang menyebabkan korban bernama Anton meninggal dunia.

Kapolresta Sorong Kota, Happy Perdana  mengatakan bahwa kronologi tindak kriminal pembunuhan itu bermula saat korban yang ketika itu bersama rekan-rekannya sedang mengkonsumsi miras di Malanu, hendak pulang ke rumahnya. Namun setibanya di parkiran, korban tidak menemukan sepeda motornya ditempat di mana ia parkir.

“Saat sedang kebingungan mencari keberadaan motornya, lewatlah kedua pelaku yakni MS dan rekannya yang berinisial EN. Saat itu kedua pelaku awalnya menawarkan untuk membantu korban menemukan motornya.

Awalnya kedua pelaku yang saat itu juga sedang dalam pengaruh minuman keras menanyakan kenapa korban kebingungan. Setelah korban  menjelaskan bahwa dirinya kebingungan motornya hilang, kedua pelaku pun menawarkan untuk membantu mencari motor korban,” jelas Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Kedua pelaku mengarahkan korban mencari motornya sampài di Gunung Doser Malanu. Tiba di gunung tersebut kedua pelaku  kemudian menggeledah badan korban diduga untuk mencari barang-barang berharga milik korban seperti dompet dan HP untuk diambilnya . Namun kata Kapolresta, saat itu korban sempat melakukan perlawanan saat kedua pelaku hendak menggeledahnya. Karena korban melawan sehingga pelaku  mengeroyok korban.

“Di situlah MS kemudian mengeluarkan sebuah obeng mirip  kunci busi dan kemudian menikamkannya ke bagian belakang punggung dekat leher dan  kepala korban. Terdapat juga luka di bagian pelipis korban. Kita menduga juga akibat ditikam dengan menggunakan obeng tersebut,” beber Happy.

Kapolresta menuturkan  bahwa setelah ditikam dengan obeng, korban sempat melarikan diri sebelum akhirnya tidak sadarkan diri  di tempat dimana korban ditemukan oleh warga pagi harinya.

Dijelaskan Kapolresta, setelah melakukan pengembangan, anggota Polresta Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur dengan cepat melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berisinial EN dalam kurang waktu 1 x 24 jam.

Menurut Kapolresta,  pelaku berinisial EN ditangkap di Kilometer 12 Kota Sorong. Mendengar rekannya ditangkap, MS sempat melakukan upaya melarikan diri.

“Namun usaha itu sia-siakan karena tidak lama berselang, MS juga berhasil kita bekuk juga di Kilometer 12 Kota Sorong,” terang Kapolresta.

Kapolresta memperlihatkan barang bukti
Barang bukti yang diamankan polisi

Akibat perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP atau 170 ayat (3) dengan ancaman hukuman diatas  5 tahun.  Kapolresta juga menyebutkan bahwa barang bukti (BB) yang diamankan penyidik berupa 1 buah openg, satu unit sepedamotor milik pelaku. Sedangkan sepeda motor milik korban belum diketemukan. Pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban. Mirisnya salah satu pelaku masih dibawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *