Sorong, PBD (OikoNews)-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat praktek aborsi yang diduga sudah berlangsung sejak 2020.
Rumah tempat aborsi yang digerebek polisi itu beralamat di jalan F.Kaisepo, Kilometer 7 Gunung, Kelurahan Malaingkedi Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Dari penggerebekan itu dua wanita ditangkap karena terlibat langsung dalam praktek aborsi.
Kepala Polresta Sorong Kota, Kombespol Happy Perdana Yudianto menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Senin (23/6) sekitar pukul 14.30 WIT.
“Kita dari Polresta telah berhasil mengungkap dugaan praktek aborsi ilegal. Jadi untuk praktek aborsi ilegal ini dari hasil penyelidikan sementara
sudah dimulai sejak tahun 2020,” jelas Kombespol Happy kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Dia menyebut pada penggerebekan itu anggotanya berhasil mengamankan dua wanita dan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
“Sementara yang kami tahan ada dua tersangka berinisial BF berusia 49 tahun dan DS berusia 47 tahun. Semuanya perempuan,” ujar Happy.
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami profesi kedua tersangka. Sampai saat ini penyidik masih menginterogasi dan belum bisa menunjukan kompetensi dari kedua pelaku.
“Kita interogasi yang tersangka belum bisa menunjukkan kompetensinya apa. Baik bidan ataupun profesi yang lain tersangka belum bisa menunjukkan bukti kompetensinya dari kedua tersangka,”kata Kapolresta.
Happy mengatakan, sampai saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui berapa jumlah orang yang melakukan aborsi.
“Sejauh ini kita sudah periksa 8 saksi. Jadi 3 saksi ahli dokter dan juga lainnya beberapa tetangga dan anak para pelaku,”pungkasnya.
Diketahui bahwa rumah tempat aborsi tersebut merupakan milik salah satu tersangka.
Soal tarif , Kapolresta menyatakan tersangka BF dan DS membuka praktik aborsi ilegal dengan biaya hingga 4 juta rupiah per sekali aborsi.
“Untuk biaya tergantung dari berapa umur janin. Harganya mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta, tergantung umur janin berapa bulan,”tambah Kapolresta.(*)