Syarat Pengurusan SKCK di Polres Sorong; Harus sertakan Tanda Bukti  Kepesertaan JKN

Berita, Nasional649 Dilihat

SORONG, PBD (OikoNews)- Bagi masyarakat yang hendak mengurus atau mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) maka pemohon harus menyertakan salah satu syarat yaitu  bukti kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .

Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 kepada 30 Kementerian/ Lembaga untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dengan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Salah satu implementasi dari Instruksi Presiden tersebut adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Supervisi uji coba implementasi tersebut diimplementasikan di Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas.

Kapolres Kabupaten Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, menyampaikan bahwa perbedaan antara Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 dengan Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 terletak pada syarat bagi pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berupa tanda bukti kepesertaan aktif dalam Program JKN, yang merupakan hal baru yang harus dilaksanakan.

“Kami mengapresiasi atas kerjasama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Pemerintah Daerah, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang telah bekerja sama dalam implementasi terkait syarat bagi pemohon SKCK sehingga dapat berjalan lancar,” ungkap  Kapolres  Sorong, Yohanes Agustiandaru di Sorong, baru-baru ini.

Kapolres menjelaskan bahwa implementasi Perpol Nomor 6 Tahun 2023 ini dilakukan sesuai petunjuk dari Baintelkam Polri, di mana terdapat 6 Polda yang dijadikan sebagai percobaan utama, salah satunya Polda Papua Barat yang dilaksanakan di Polres Sorong dan Polsek Aimas sejak bulan Januari 2024.

Polres Kabupaten Sorong telah melakukan sosialisasi kepada petugas pelayanan serta kepada masyarakat dan juga didampingi oleh BPJS Kesehatan Cabang Sorong.


“Sampai saat ini, mayoritas pemohon SKCK telah memiliki status kepesertaan JKN yang aktif. Hal ini tidak terlepas dari bantuan dan dukungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Sorong yang aktif dalam menjaring dan mendata masyarakat dengan status kepesertaan yang belum terdaftar, serta dukungan Pemda Kabupaten Sorong dalam membantu masyarakat kurang mampu untuk membayar iuran awal. Sehingga banyak pemohon SKCK yang tidak terkendala dalam status kepesertaan JKN,” sambung Yohanes.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah pada saat melakukan kunjungan ke Polsek Kabupaten Sorong, Kapolsek Aimas IPTU. Pinantun Manalu menyampaikan bahwa Polsek Aimas membawahi 11 kampung, dimana rerata jumlah pengajuan SKCK adalah 100 per bulan tergantung pada kegiatan pemohon yang membutuhkan SKCK. Pada bulan Maret dan April 2022, permohonan SKCK cukup minim karena pada bulan ini banyak pemohon yang membuat SKCK untuk keperluan pendaftaran POLRI, CPNS, dan TNI. Permohonan langsung diajukan di tingkat Polres karena harus diterbitkan oleh tingkat Polres.

“Saat ini, status aktif dalam kepesertaan program JKN merupakan salah satu hal yang penting dalam pelayanan SKCK. Untuk mendukung Program JKN, kami memastikan bahwa setiap pemohon SKCK khususnya masyarakat sekitar agar memiliki bukti kepesertaan aktif dalam program JKN. Sehingga dapat dipastikan bahwa masyarakat yang mengajukan SKCK juga terlibat dalam program jaminan kesehatan nasional,” ujar Pinantun.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata juga menyampaikan bahwa Provinsi Papua Barat Daya telah mencapai target kepesertaan program JKN hingga mencapai lebih dari 98%.

“Berdasarkan data pada bulan April, jumlah peserta JKN di enam kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya telah melampaui 98%. Ini bukan hanya sebuah angka, tetapi sebuah bukti nyata kolaborasi yang sukses dalam mewujudkan akses kesehatan bagi masyarakat,” terang Mangisi.
Keberhasilan ini tak terlepas dari upaya bersama antara berbagai instansi terkait, termasuk Pemda, Kepolisian setempat, serta lembaga terkait lainnya. Kolaborasi ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan SKCK, tetapi juga memberikan dampak positif dalam peningkatan kesejahteraan dan keamanan masyarakat.

“Saya mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sorong, Polres Kabupaten Sorong, Polsek Aimas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta semua pihak yang terlibat karena senantiasa memberi dukungan dalam mewujudkan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” tambah Mangisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *