Timsel Bawaslu Segera Buka Pendaftaran Calon Bawaslu Kabupaten Kota

Papua Barat Daya233 Dilihat

Sorong(Oikonews)- Bagi masyarakat Papua Barat Daya yang ingin menjadi Anggota Bawaslu segeralah menyiapkan diri, karena Tim seleksi (Timsel) anggota Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Papua Barat Daya segera membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu untuk 6 Kabupaten Kota periode 2023-2028.

Yaitu Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw , Maybrat dan Kota Sorong.

Hal ini disampaikan Timsel Bawaslu Kabupaten Kota yang berjumlah lima orang , Selasa (16/05/2023) di Sekretariat Timsel yang beralamat di Hangout Avenue Jl Sungai Maruni Km 10 Kota Sorong.

Ketua Timsel Bawaslu Kabupaten Kota , Iryanto Muhammad Ali, M.Pd menjelaskan bahwa sejak Senin(15/05) Timsel mulai action dengan mengadakan rapat perdana guna membicarakan agenda Timsel dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan Bawaslu RI.

“Berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab ini kami sudah memulainya sejak Senin(15/5) yaitu mengadakan rapat perdana menyusun agenda-agenda kerja Timsel,” terang Ketua Timsel Iryanto Muhammad Ali.

Dijelaskan bahwa tahapan yang akan dilalui antara lain pengumuman dan sosialisasi dimulai pada 17 Mei 2023, selanjutnya Timsel akan membuka pendaftaran mulai 29 Mei-07 Juni 2023.

“Untuk sosialisasi kemungkinan kami akan turun lapangan (Turlap) ke kabupaten kota tatap muka dengan tokoh masyarakat yang ada, kami juga akan sosialisasi melalui media massa.

Kemudian untuk pendaftaran calon anggota bawaslu akan mendaftar secara online melalui aplikasi atau website, tetapi mengenai website ini kami masih akan koordinasikan dulu dengan Bawaslu Papua Barat, nanti kami akan sampaikan ketika mulai dibuka pendaftaran,” jelas Iryanto M.Ali.

Menyoal persyaratan calon anggota Bawaslu, ketua Timsel menyebutkan persyaratan berpedoman pada aturan Bawaslu RI yang berarti persyaratannya berlaku secara nasional.

Diantaranya, surat lamaran ditujukan kepada Bawaslu, Fotocopy e-KTP, fotocopy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir, pas foto terbaru ukuran 4×6 cm, Daftar Riwayat hidup(CV) , usia minimal 30 tahun.

Dikatakan, sesuai juknis dan pedoman Bawaslu RI calon anggota Bawaslu hanya bisa mendaftar didaerah asal sesuai alamat KTP. ” Misalnya calon bawaslu KTP-nya kabupaten Sorong dia hanya bisa maju calon di kabupaten Sorong tidak bisa di kota Sorong atau kabupaten lain,”jelasnya.

Mengenai kouta, Iryanto M. Ali menyebutkan masing-masing kabupaten kota koutanya 3 orang. Namun dalam penjaringan calon anggota  dibuka untuk 210 pendaftar kemudian dari 210 diseleksi sisakan 25 orang, dari 25 turun ke 12 orang dan turun lagi ke 6 orang.

“Ketika sudah tinggal 6 orang maka ini menjadi kewenangan Bawàslu pusat untuk menentukan 3 besar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *