Sorong, PBD (OikoNews)-Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Elisa Kambu peringatkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi maupun Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Kota untuk patuhi amanah Undang-undang Otsus Papua dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di wilayah Papua Barat Daya. Yakni harus memprioritaskan Orang Asli Papua (OAP) dalam pemberian paket proyek penunjukan langsung.
Hal tersebut dengan tegas disampaikan Gubernur PBD melalui Wakil Gubernur Ahmad Nausrau saat membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penerapan Hukum Kontrak bagi pelaku pengadaan barang dan jasa di Rylich Panorama Hotel Kota Sorong, Senin (19/5).
Pemerintah tidak boleh dikebuli (dibohongi) dalam pemberian paket pekerjaan penunjukan langsung . Perusahaan atas nama Orang Asli Papua tetapi itu formalitas saja, yang punya ternyata orang non Papua.
“Yang terjadi di banyak daerah, proyek proyek penunjukan langsung bagi kontraktor orang asli Papua, seringkali perusahaan-perusahaannya atas nama orang asli Papua . Direkturnya atas nama orang Papua. Tetapi itu formalitas saja, yang terjadi itu perusahaan bukan orang asli Papua. Nah, Bapak Gubernur dengan tegas minta bapak ibu pimpinan OPD dan kepala UPBJ harus mencermati ini baik-baik,” katanya mengingatkan.
“Jika memang paket- paket pekerjaan penunjukan langsung bagi kontraktor asli Papua maka harus diberikan kepada orang asli Papua sebagai amanat Otsus untuk pemberdayaan orang asli Papua,” sambung Ahmad Nausrau lagi.
Kemudian Wagub PBD itu mengatakan bahwa secara teknis pimpinan OPD, dan UPBJ tentu yang mengetahui pihak ketiga dalam hal ini para kontraktor. Sehingga kalau dalam pelaksanaannya (diberikan pekerjaan), kontraktor tersebut tidak bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaannya maka harus diblacklist (dimasukkan dalam daftar hitam).
“Bapak ibu harus tegas, apabila kontraktor diberikan pekerjaan dan dia tidak selesaikan maka harus diblacklist. Harus diberikan hukuman tidak boleh lagi kasih dia pekerjaan. Siapa pun dia harus diblacklist.
Karena nanti berdampak juga kepada pemerintah dan masyarakat selaku penerima manfaat yang jadi korban,” tandas Ahmad Nausrau.
Pastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terutama kaitan dengan progres pekerjaan dan pembayarannya. “Jangan sampai pembayarannya tidak sesuai dengan pekerjaannya. Seringkali ada pekerjaan yang belum selesai tetapi pembayaran sudah seratus persen akhirnya ya kalau kontraktornya bertanggung jawab kalau tidak dia bawa uang pergi dan bapak ibu yang kena dampak hukumnya karena bapak ibu juga dianggap ikut terlibat,”Wagub mengingatkan. (*)